Front Petani Halmahera Utara Blokade Aktivitas PT Nico, Imbas Harga Kelapa Anjlok
Halut, malutpost.com - Puluhan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara melakukan aksi blokade terhadap aktivitas PT Nico di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kamis (13/8/2026).
Massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur harga kelapa Rp3.000 per buah. Kebijakan itu dianggap perlu untuk melindungi dan memberi kesejahteraan terhadap petani.
Koordinator Aksi, Amji, mengatakan kebijakan hilirisasi harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani kelapa sebagai penghasil bahan baku.
“Hilirisasi atau pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai mempunyai tujuan, antara lain untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku di Halmahera Utara,” kata Amji, dalam keterangan yang diterima malutpost.com.
Amji juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara, terutama Pasal 10 ayat (1) yang mengatur pembatasan penjualan buah kelapa ke luar daerah. Menurutnya, penerapan aturan tersebut justru menjadi persoalan baru bagi petani karena membatasi pilihan pasar dan menghilangkan persaingan harga.
“Sebelum ada Perda, petani masih mendapat harga Rp2.700 hingga Rp3.000 karena ada persaingan harga dari pembeli buah kelapa selain PT Nico,” katanya.
Namun setelah Perda Hilirisasi Kelapa diterapkan, petani tidak lagi leluasa menjual hasil kebunnya ke luar Halmahera Utara. Sehingga membuat posisi petani semakin lemah dalam menentukan harga.
Massa aksi juga mempertanyakan proses pengesahan Perda tersebut. Menurut massa aksi, pemerintah dan DPRD sempat menyampaikan bahwa perda itu akan disosialisasikan lebih dulu ke masyarakat. Tetapi, pada 2 Mei 2025 Perda tersebut justru disahkan tanpa sosialisasi kepada masyarakat, termasuk petani kelapa.
“Hal ini tentu membuat PT Nico menjadi salah satu perusahaan utama yang membeli buah kelapa di Halmahera Utara. Pada kondisi tertentu, mereka akan leluasa mematok harga sesuai dengan keinginan mereka,” tutur Amji.
Ia juga menyebut, sejak Perda Hilirisasi Kelapa diberlakukan, harga buah kelapa telah mengalami beberapa kali penurunan, dari harga yang sebelumnya mencapai Rp3.000, kini mulai turun sampai pada angka Rp1.800 per buah pada 15 Juli 2026.
“Penurunan harga tersebut semakin memperberat kehidupan petani yang menggantungkan pendapatan dari hasil kebun kelapa,” jelasnya.
Selain masalah harga, massa aksi juga menyoroti kerusakan jalan tani yang diduga terjadi akibat aktivitas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan. Massa meminta perusahaan bertanggung jawab untuk memperbaiki akses tersebut.
“Jalan tani sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” tandas Amji.
Front Petani Halmahera Utara juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara dalam bisnis buah kelapa.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Atas berbagai persoalan, Front Petani Halmahera Utara menilai kebijakan hilirisasi yang diterapkan saat ini belum menjadi jawaban atas kesejahteraan petani. (one)