1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Hasil Gelar Perkara: Polda Maluku Utara Tidak Temukan Unsur Tindak Pidana dalam Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT WKM

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com - Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) telah meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan maka penyelidikan dibuka kembali.

“Pada intinya masih mencari bukti baru,” tandasnya.

Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore nikel itu dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000. (one)

Baca Juga