1. Beranda
  2. Opini

Menakar Retaknya Demokrasi Kita Lewat Lensa Levitsky dan Ziblatt

Kematian yang Sunyi

Oleh ,

Oleh: Fadlum Marsaoly
(Pemerhati Sosial Politik Maluku Utara)

Dalam imajinasi kolektif kita tentang runtuhnya sebuah negara, kehancuran demokrasi sering kali digambarkan secara dramatis: moncong tank yang mengepung istana, kepulan asap dari huru-hara di jalanan, atau pengumuman darurat militer oleh jenderal bertangan besi.

Sejarah abad ke-20 memang akrab dengan melodrama kudeta berdarah seperti yang terjadi di Chile pada tahun 1973 atau dinamika politik lokal kita pada tahun 1965. Namun, di abad ke-21, ancaman terbesar terhadap kebebasan tidak lagi datang dari luar sistem menggunakan laras senapan.

Ia justru lahir dari dalam, merayap perlahan melalui bilik suara, dan dieksekusi dengan senyum ramah oleh para pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyatnya sendiri.

Fenomena mengerikan inilah yang dibedah dengan sangat dingin oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku monumental mereka, Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die).

Membaca karya dua profesor Harvard ini di tengah hiruk-pikuk politik Indonesia belakangan ini terasa seperti membaca sebuah ramalan historis yang sedang mewujud menjadi kenyataan di depan mata kita sendiri.

Apa yang mereka deskripsikan sebagai kelumpuhan demokrasi dari dalam sistem bukan lagi sekadar teori akademik yang jauh di seberang samudra, melainkan potret harian yang sedang kita saksikan di layar televisi dan media sosial tanah air.

Membajak Wasit dan Mengubah Aturan Main

Levitsky dan Ziblatt mengajukan premis yang sangat relevan bagi publik Indonesia hari ini: bahwa demokrasi modern mati secara legal. Para otokrat masa kini tidak lagi merobek konstitusi atau membubarkan parlemen; mereka justru menggunakannya sebagai perisai dan senjata.

Dengan memanfaatkan manipulasi hukum (rule by law, bukan rule of law), mereka mengikis substansi demokrasi sembari tetap mempertahankan kemasan luarnya yang tampak demokratis. Pemilu berkala tetap berjalan, lembaga peradilan tetap berdiri, namun independensi dan jiwanya telah dikosongkan secara sistematis demi melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga