1. Beranda
  2. Maluku Utara

Gubernur Sherly Tegaskan Penyusunan Kajian Resiko Bencana Berbasis Data Lapangan, Tolak Copy-Paste

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Maluku Utara 2026–2029 tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.

Dokumen tersebut harus menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penanggulangan bencana di daerah.

Penegasan itu disampaikan Gubernur melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Setda Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, saat membuka Workshop dan Sosialisasi Penyusunan Dokumen KRB Provinsi Maluku Utara 2026–2029 yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate.

"Kajian Risiko Bencana tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administrasi. Dokumen ini harus menjadi kompas dan instrumen utama dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan realistis," tegasnya saat membacakan sambutan Gubernur, Kamis (9/7/2026).

Gubernur mengingatkan bahwa secara geografis dan geologis Maluku Utara berada di kawasan Ring of Fire, diapit jalur gempa aktif dan dikelilingi gunung api. Selain itu, daerah ini juga menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim, seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga gelombang pasang.

Karena itu, Gubernur menekankan lima arahan utama dalam penyusunan dokumen KRB.

Pertama, penyusunan dokumen harus didukung data yang akurat dan berbasis kondisi lapangan. Tim diminta mengumpulkan data kebencanaan 10 hingga 15 tahun terakhir sekaligus memperbarui data terbaru.

Kedua, hasil Kajian Risiko Bencana wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD hingga RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, penanggulangan bencana harus dilakukan melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, TNI-Polri hingga masyarakat.

Keempat, dokumen KRB harus diimplementasikan melalui simulasi dan latihan kebencanaan secara rutin, minimal setiap tiga bulan, di sekolah, perkantoran, hotel, desa hingga kecamatan.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan dokumen. Pengalaman warga di wilayah rawan bencana dinilai menjadi sumber informasi penting untuk menghasilkan kajian yang lebih komprehensif.

Sherly juga mengingatkan agar penyusunan dokumen tidak dilakukan dengan cara menyalin data dari daerah lain.

"Kita harus menggunakan data Maluku Utara. Daerah lain boleh menjadi pembanding, tetapi yang menjadi dasar adalah kondisi riil di wilayah kita," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rahmi Ibrahim, mengatakan workshop tersebut bertujuan menyosialisasikan tahapan, metodologi, dan urgensi penyusunan KRB 2026–2029, sekaligus mengumpulkan data potensi bahaya, kerentanan, serta kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.

Selain itu, kegiatan juga menjadi forum memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penyusunan dokumen tersebut.

Di kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPBD Provinsi Maluku Utara dan Muara Group sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana di Maluku Utara. (nar) 

Baca Juga