Pemprov Maluku Utara Tegaskan Tak Ada PPPK yang Dirumahkan
Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dirumahkan maupun diberhentikan akibat persoalan anggaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan pembayaran gaji PPPK maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tetap terjamin hingga akhir tahun 2026.
"Tidak ada PPPK yang dirumahkan. Gaji PPPK dan TPP pegawai negeri aman semua sampai Desember 2026. Tapi nanti diakomudir di APBD Perubahan," kata Ahmad Purbaya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Purbaya, Pemprov Maluku Utara akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp300 miliar untuk menopang kebutuhan pembayaran tersebut.
"Dengan menggunakan SiLPA sekitar Rp300 miliar itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembayaran gaji masih berjalan normal. Meski terdapat perbedaan waktu pembayaran di sejumlah perangkat daerah, kondisi tersebut dipastikan tidak mengganggu hak para PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Sekarang sampai bulan enam masih aman. Ada yang sudah dibayar sampai bulan lima, ada yang bulan enam, tapi semuanya masih aman," jelasnya.
Sementara itu, sisa pembayaran yang belum terealisasi akan dibayarkan secara rapel setelah APBD Perubahan disahkan. Jika pembahasan APBD Perubahan selesai pada Agustus mendatang, maka pembayaran rapel akan dilakukan untuk bulan-bulan yang belum terbayarkan.
"Intinya aman. Setelah APBD Perubahan selesai, misalnya Agustus, maka rapel akan dibayarkan mulai untuk bulan-bulan yang belum terbayar," tegasnya.
Purbaya kembali menegaskan bahwa seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipastikan tetap bekerja seperti biasa.
"Ini berlaku untuk semua PPPK di Pemprov Maluku Utara. Aman semua, tidak ada yang dipecat ataupun dirumahkan," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Purbaya menanggapi terkait beredar informasi mengenai kemungkinan adanya P3K yang dirumahkan.
Pemprov Maluku Utara, kata dia, memastikan informasi tersebut tidak benar dan meminta seluruh PPPK tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. (nar)