Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Turun Mulai 1 Juli, Pertamina Sesuaikan BBM Nonsubsidi
Ternate, malutpost.com – PT Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku secara nasional mulai Selasa, 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Dalam penyesuaian kali ini, sejumlah jenis BBM mengalami penurunan harga, termasuk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Avtur.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perubahan harga dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme yang berlaku. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, aspek fiskal pemerintah, serta kondisi daya beli masyarakat.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi maupun mekanisme yang berlaku. Langkah penyesuaian ini juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah," ujar Kitty.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga harga BBM tetap kompetitif di tengah perubahan kondisi pasar energi global. Selain memberikan harga yang lebih terjangkau, Pertamina juga memastikan kualitas produk tetap sesuai spesifikasi sehingga mampu memberikan performa optimal bagi kendaraan sekaligus meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.
"Kami tidak hanya menghadirkan harga yang kompetitif, tetapi juga terus menjaga kualitas produk agar masyarakat memperoleh manfaat maksimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar," katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, memastikan penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.
Ia menjelaskan, harga Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 per liter menjadi Rp19.750 per liter atau berkurang Rp1.450 per liter. Pertamina Dex juga mengalami penurunan cukup signifikan, dari Rp25.350 per liter menjadi Rp21.650 per liter, atau turun Rp3.650 per liter.
Selain itu, harga Dexlite turun dari Rp23.500 per liter menjadi Rp20.150 per liter, sehingga masyarakat memperoleh pengurangan harga sebesar Rp3.350 per liter.
"Harga tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen," jelas Ispiani. (wm-01/onk)