Ditpolairud Polda Malut Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Perikanan ke UPTD BP3D Wilayah-V Bacan
Sofifi, malutpost.com -- Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus perikanan ke Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arwah Darime, warga Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi, mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap di perairan Pulau Obi, pada Mei 2026, saat melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal yang merusak terumbu karang dan habitat ikan lainnya.
"Pelimpahan ini sesuai surat pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Nomor: B/101/VI/2026/Dit Polairud," kata AKBP Agus, Senin (29/6/2026).
Agus menyebut, barang bukti yang diserahkan berupa 100 meter selang kompresor, 8 buah drakor atau regulator, 10 buah kacamata selam, 1 set jaring kalase, 2 unit longboat, 2 unit mesin tempel 40 PK, dan 3 unit kompresor angin.
"Kami serahakan langsung di pelabuhan pelelangan ikan ke Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara yang diterima oleh, UPTD BP3D Wilayah-V Bacan," pungkasnya. (one)