1. Beranda
  2. Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur, DPRD: Kita Belum Kaji

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berencana melakukan pinjaman daerah ke Bank DKI Jakarta senilai Rp1 triliun untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis selama periode 2026 hingga 2029.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026 tentang Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Maluku Utara.

Dalam surat tersebut, Pemprov Malut menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur yang semakin besar membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah dan untuk memberikan multiplier effect (efek pengganda) yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, diperlukan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang terarah, cepat, dan berkesinambungan," demikian isi surat tersebut, Selasa (23/6/2026).

Pemprov Malut juga mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah saat ini menjadi salah satu alasan utama diajukannya rencana pinjaman tersebut.

"Mengingat keterbatasan anggaran daerah saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana untuk melakukan Pinjaman Daerah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah)," tulis Pemprov dalam surat itu.

Dana pinjaman tersebut direncanakan khusus untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan aksesibilitas antarwilayah, serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Pemprov Malut menegaskan bahwa seluruh alokasi pembiayaan akan difokuskan pada program-program prioritas yang rinciannya telah disiapkan dalam lampiran surat usulan.

Selain itu, Pemprov juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah, rencana tersebut harus memperoleh persetujuan DPRD Maluku Utara sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pinjaman Daerah, rencana dimaksud memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara," demikian bunyi poin keempat surat tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray membenarkan bahwa surat usulan pinjaman telah diterima DPRD. Namun hingga kini, usulan tersebut belum masuk tahap pembahasan karena masih menunggu kajian di internal unsur pimpinan dewan sebelum diagendakan dalam rapat resmi.

Menurut Iqbal, DPRD belum mengambil sikap terhadap rencana pinjaman Rp1 triliun tersebut karena seluruh substansi usulan masih akan dikaji terlebih dahulu sebelum dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi terkait maupun fraksi-fraksi di DPRD Maluku Utara.

"Untuk statement keluarnya belum ada karena surat itu juga belum dikaji di internal pimpinan. Kemudian, kalau sudah dikaji akan dibicarakan di dalam rapat badan musyawarah," pungkasnya. (nar)

Baca Juga