1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Maluku Utara Ungkap Penyelundupan 28 Ton BBM Subsidi

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 28 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi, didampingi Kasi Sidik, Kompol. Riki Arinanda, dalam konferensi pers Senin (22/6/2026) menjelaskan:

Pengungkapan BBM subsidi lintas provinsi di Kabupaten Pulau Taliabu dilakukan pada 6 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIT dengan barang bukti 8 ton BBM jenis Pertalite.

BBM tersebut dikirim melalui jalur laut menggunakan KM Cahaya Delima dari Talaud, Provinsi Sulawesi Tengah.

"BBM ini dikirim dari Talaud ke Desa Tikong karena ada yang dipesan sebelumnya," kata Agus.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan 7 orang. Dalam perkembangan penyelidikan hingga penyidikan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 orang lainya sebagai saksi.

"Satu orang yang ditetapkan tersangka itu adalah nakhoda kapal, sementara pemilik BBM masih kita kejar karena posisinya ada di Luwuk, kita terbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Agus.

Kemudian di Halmahera Selatan, Ditpolairud Polda Malut menggalkan penyelundupan BBM jenis Solar di Pulau Obi, dengan barang bukti 20 ton yang dipasok melalui jalur laut dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku menggunakan KM. Al-Madinah, pada 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.14 WIT.

"Penyelundupan BBM yang di Halsel itu nakhodanya juga kami tetapkan sebagai tersangka dan pemilik masih dalam pengejaran oleh tim penyidik," kata Agus.

Ia menyebut, kedua nakhoda disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tantangan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja dan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan.

"Pengungkapan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto di tindaklanjuti Kapolda Maluku Utara untuk mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi. Karena jelas BBM subsidi ini diperuntukan bagi masyarakat sesuai sasaran. Ini juga bagian dari kerja keras tim Ditpolairud Polda Maluku Utara dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80," pungkasnya. (one)

Baca Juga