1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Payudara di Kota Ternate Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus pelaku kasus begal payudara atau menyentuh payudara perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pelaku dalam kasus ini berinisial MZK alias Koce (46 tahun). Ia ditangkap oleh Resmob Polres Ternate bersama Resmob Polsek Ternate Utara dan Polsek Ternate Selatan.

MZK ditangkap di rumahnya, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers, mengatakan, dari hasil pemeriksaan MZK yang saat ini berstatus tersangka sudah melakukan tindakan memegang payudara para korban sebanyak 11 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Aksi tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada siang hari dan 1 kali di malam hari, dengan korban ada yang sudah menikah maupun belum menikah.

Selain itu, anggota juga mengamankan sisa alat hisap atau bong narkotika golongan satu jenis sabu dari tangan MZK.

"Tersangka ini juga eks pengguna sabu dan kasus KDRT terhadap istrinya, modus begal payudara ini dilakukan untuk memenuhi keinginan seksualnya," tutur AKBP Anita, Rabu (17/6/2026).

Menurut Anita, aksi bagal payudara sudah dilancararkan MZK sejak 2025.

"Pada tahun 2025 ada 3 kejadian, sementara tahun 2026 ada 9 kejadian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MZK disangkakan dengan Pasal 6 huruf b Subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 414 ayat (1) junto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 12 Tatun penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000.00.

"Untuk keterlibatan pelaku dalam narkoba, sudah ada koordinasi antara Reskrim dengan penyidik di Satresnarkoba Polres Ternate untuk pengembangan," tandas Anita. (one)

Baca Juga