Kejati Tinggal Menunggu Hasil Audit BPK untuk Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tunjungan DPRD Malut
Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 senilai Rp60 juta per bulan.
Kejati Malut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut.
Informasi yang diterima malutpost.com, Selasa (9/6/2026), penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mengungkap para pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sejumlah dokumen dan alat bukti juga sudah diserahkan oleh penyidik ke BPK untuk dilakukan audit kerugian negara.
Hasil audit itu nantinya menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Jendra Firdaus, mengatakan, pihaknya menginginkan kasus ini cepat tuntas.
"Hasil audit kita tidak berwenang menentukan. Tapi yang jelas kita ingin perkara ini cepat selesai, termasuk yang berkaitan dengan DPRD," singkatnya.
Diketahui, dalam penanganan kasus tersebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi mulai dari pejabat aktif hingga mantan pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD.
Mereka yang dimintai keterangan, diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir, Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, dan Bendahara Sekretariat DPRD Malut. (one)