Pernikahan Tertunda di Hari H, Calon Mempelai Wanita Somasi Laki-laki karena Merasa Dipermalukan
Ternate, malutpost.com -- Calon pengantin berinisial AH alias Anisa (25 tahun), warga Kelurahan Toboleu, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga menjadi korban pembatalan pernikahan secara sepihak oleh calon suaminya yang merupakan anggota Polri.
Merasa dipermalukan dan rugi karena keperluan hari H semua sudah disiapkan, Anisa akhirnya melayangkan somasi.
Calon suami Anisa adalah Briptu AA alias Alim yang merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
"Langkah ini saya ambil karena AA sudah buat malu keluarga saya dan saya juga shock," kata Anisa saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (21/5/2026).
Anisa menyebut, ia dan AA sudah menjalin hubungan 7 tahun sampai pada akhirnya memutuskan untuk menikah. Persiapannya berjalan lancar sampai nikah dinas.
"Tepat 7 April 2026 saya dan dia nikah dinas, dan 2 kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta," akunya.
Setelah semua tahapan dilalui dan balik ke Ternate, pada 1 Mei 2026 dilanjutkan dengan lamaran dan menentukan tanggal nikah 16 Mei 2026.
Setelah itu menurut Anisa, AA mengulur waktu, meminta pernikahan dilakukan setelah Idul Adha dengan alasan masih menunggu surat izin nikah di kantor Densus 88.
Kata Anisa, pada 15 Mei 2026 surat izin nikah tersebut keluar dan besoknya tanggal 16 Mei 2026 puncak acara pernikahan.
"Pas malam tanggal 15 itu surat izin nikah keluar dan besok acara nikah, tiba-tiba orang tua AA telepon pas subuh, besoknya nikah dan mereka memberitahukan kalau AA sedang sakit," jelas Anisa.
Ia menyebut, bahasa yang disampaikan oleh orang tua AA bahwa anak mereka dalam kondisi sakit, tangan dan kakinya tidak bisa bergerak, matanya kabur.
Informasi yang tentu bikin mempelai wanita sangat terpukul. Bagaimana tidak, hari itu harusnya menjadi hari yang bahagia. Para tamu undangan juga sudah menanti momen sakral dan bahagia tersebut.
"Saya dan keluarga tunggu sampai jam 10 siang, belum ada kabar dari keluarga laki-laki, semua tamu undangan sudah datang, bahkan MC terus mengulurkan waktu sambil menunggu mereka datang," ujarnya.
Pukul 11.30 WIT, Anisa dan keluarganya memutuskan untuk pergi ke rumah AA di Kelurahan Jan agar ijab kabul bisa dilaksanakan di sana.
Sampai di sana, menurut Anisa, keluarga AA terkesan tidak peduli, tidak ada penyambutan yang menyenangkan. Meski begitu, keluarga Anisa tetap menerobos masuk untuk meminta penjelasan sekaligus melihat kondisi AA.
"Saya masuk dengan busana pengantin melihat langsung kondisi AA di dalam kamar, pas masuk saya lihat dia tidak begitu sakit parah," katanya.
"Di rumah AA juga sudah ada petugas dari KUA dan dijelaskan kalau mempelai laki-laki tidak bisa gerakkan tangan maka bisa diwakilkan, tetapi AA menolak. Mendengar pernyataan itu semua keluarga kami langsung keluar dan pulang," tutur Anisa.
Setelah kejadian itu, sambung Anisa, tidak ada itikad baik dari keluarga laki-laki untuk datang meminta maaf atas permasalahan tersebut. Merasa tidak dihargai, Anisa akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada AA.
Dalam somasi itu, keluarga Anisa meminta ganti rugi. Terlebih, keluarga besarnya juga menanggung malu atas sikap AA yang membatalkan pernikahan sepihak.
"Saya minta ganti rugi semua dengan nilai total Rp400 juta dan waktu somasi saya tiga hari namun sampai sekarang tidak ada jawaban dari keluarga laki-laki," katanya.
"Kalau somasi ini tidak indahkan maka saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa pecat Briptu AA. Karena sampai sekarang tidak ada itihkad baik," pungkasnya. (one)