1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Kasus 2025

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan dan temuan tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di kantor Eks Ditresnarkoba Polda Malut, di Kota Ternate, Kamis, (21/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung melalui Kabag Bin Ops Ditresnarkoba, AKBP Busranto dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada tahun 2025 periode Januari sampai Desember.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti penghentian dengan Restorasi Justice (RJ) dan hasil temuan anggota di lapangan, sementara barang bukti lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," katanya.

Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 9,5742 gram, ganja 211,167 gram, tembakau sintesis atau gorila 14,968 gram dan obat keras 3.720 butir.

Busranto menyampaikan apresiasi kepada semua lapisan masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika.

"Terima kasih kepada Masyarakat dan jasa pengiriman, yang telah berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil temuan tahun 2025 ini, disaksikan Kepala BNNP Malut, pihak Bea Cukai Ternate dan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut. (one)

Baca Juga