Kepala Daerah Ence (Bagian 2/Habis)
Monopoli Fiskal dan Ekosistem Rente APBD
Oleh: Dr. Mukhtar Adam
(Akademisi Universitas Khairun)
Dalam banyak daerah, APBD tidak selalu hadir sebagai instrumen publik yang netral. Secara normatif, APBD dirancang sebagai alat negara untuk membiayai pelayanan dasar, memperluas kesejahteraan, memperbaiki distribusi sumber daya, dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Namun, dalam praktik tertentu, APBD dapat bergeser menjadi arena perebutan rente, instrumen akumulasi modal, dan sumber pembiayaan bagi jaringan kekuasaan lokal.
Ketika kepala daerah tidak lagi memandang APBD sebagai amanah publik, melainkan sebagai sumber keuntungan ekonomi, tata kelola fiskal daerah berubah menjadi ekosistem bisnis-politik yang tertutup.
Di titik inilah lahir bentuk penyimpangan yang lebih berbahaya daripada sekadar korupsi transaksional: monopoli fiskal yang dikendalikan melalui jejaring proyek, perdagangan, logistik, perbankan, birokrasi, dan aktor politik.
Fenomena ini dapat dibaca melalui figur “Ence”, yaitu aktor ekonomi yang pada mulanya tumbuh dari sektor perdagangan.
Pada masa lalu, Ence berperan sebagai penguasa distribusi barang di kampung, desa, pulau, dan kota. Ence menguasai jalur barang konsumsi, menentukan harga, mengendalikan pasokan, dan membentuk ketergantungan masyarakat terhadap jaringan dagangnya.
Dalam konteks ekonomi kepulauan, penguasaan jalur distribusi merupakan sumber kuasa yang sangat besar. Barang tidak hanya bergerak melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui jaringan transportasi, gudang, pelabuhan, pemasok, dan pedagang perantara.
Baca Halaman Selanjutnya..