Analisis Kritis Akuntansi terhadap Beban APBN
Makan Bergizi Gratis dan Paradoks Kesejahteraan Fiskal
Oleh: Fahri Sibua
(Pegiat Literasi Yogyakarta)
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG hadir sebagai kebijakan sosial yang menjanjikan perbaikan gizi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Secara moral, program ini sulit ditolak. Siapa yang tega menolak makanan bergizi untuk anak sekolah dan ibu hamil. Namun dalam kebijakan publik, niat yang baik tidak boleh menjadi upaya untuk menutup pertanyaan fiskal.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 18 Mei 2026
Program yang terlihat mulia tetap harus diuji dari mana uangnya, siapa yang mengelola, bagaimana pelaporannya, dan apa hasil nyatanya. MBG menjadi isu penting karena memakai APBN dalam jumlah besar.
Pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG dalam APBN 2025. Hingga 18 November 2025, realisasi anggarannya mencapai Rp41,3 triliun atau 58% dari alokasi, dengan 41,9 juta penerima dan 15.369 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Pada akhir tahun 2025, program ini dilaporkan menjangkau 56,13 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Ini bukan program kecil, belanja publik raksasa yang harus dibaca secara serius melalui akuntansi sektor publik.
Negara Ingin Memberi Makan, tetapi Siapa yang Membayar Tagihannya?
Istilah gratis dalam MBG sebenarnya tidak gratis bagi keuangan negara. Masyarakat mungkin tidak langsung membayar saat menerima makanan, namun biaya program tetap dibayar melalui APBN.
APBN bersumber dari pajak, penerimaan negara, dan pembiayaan. Maka, ketika negara memberi makan, pada akhirnya rakyat tetap menjadi pemilik tagihan.
Baca Halaman Selanjutnya..