1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Periksa 29 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Murah Disperindag Tunggu Hasil Kerugian Negara dari BPK

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023.

Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK akan menentukan tersangka kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengatakan, hingga saat ini penyidik di Pidsus masih menunggu hasil PKN.

"Kita masih menunggu hasil PKN-nya," kata Matheos, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.

"Sebanyak 29 orang di Disperindag provinsi sudah di periksa selama penyidikan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, pada (19/8/2025).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah pada Tahun 2021-2023. (one)

Baca Juga