Ketika Jalanan Tidak Lagi Aman bagi Perempuan
oleh: Isyana Kurniasari Konoras
(Kriminolog Universitas Khairun)
Ada yang perlahan berubah di Ternate hari-hari ini. Jalanan yang seharusnya menjadi ruang bersama mulai dipenuhi rasa cemas. Perempuan mulai menoleh lebih sering ke belakang saat berkendara malam hari. Sebagian memilih memegang erat jaketnya ketika melintas di jalan sepi. Sebagian lain mulai bertanya dalam hati, apakah tubuh saya aman di kota ini?
Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun sesungguhnya sangat serius. Sebab ketika perempuan mulai takut menggunakan ruang publik, maka yang sedang runtuh bukan hanya rasa nyaman individu, melainkan wibawa negara dalam menjamin keamanan warganya.
Fenomena begal payudara yang belakangan terjadi bukan sekadar tindakan iseng anak muda, bukan pula kenakalan jalanan yang bisa diselesaikan dengan kemarahan sesaat di media sosial. Ini adalah kekerasan seksual. Dan setiap kekerasan seksual yang dibiarkan tumbuh di ruang publik selalu menjadi tanda bahwa ada sistem sosial yang sedang gagal bekerja.
Yang membuat situasi ini semakin menyakitkan ialah fakta bahwa korban telah melapor. Namun respons berjalan lambat. Waktu terus bergerak, ketakutan menyebar, tetapi negara terlihat tertinggal di belakang. Padahal dalam perkara seperti ini, kecepatan bukan sekadar urusan teknis penanganan kasus. Kecepatan adalah pesan moral. Ia menunjukkan apakah negara sungguh hadir atau hanya sibuk membuat prosedur terlihat berjalan.
Dalam kriminologi modern, kejahatan tidak pernah lahir dari ruang kosong. Routine Activity Theory yang dikembangkan Lawrence Cohen dan Marcus Felson menjelaskan bahwa kejahatan muncul ketika ada pelaku yang termotivasi, target yang rentan, dan absennya pengawasan efektif. Pertanyaannya sederhana, bukankah kondisi itu sedang terlihat jelas di jalanan Ternate hari ini?. Pelaku berani karena mereka membaca situasi. Mereka melihat jalanan minim kontrol. Mereka melihat patroli yang tidak terasa hadir. Mereka melihat lambatnya penanganan laporan. Dan yang paling berbahaya, mereka melihat ketakutan masyarakat tumbuh lebih cepat dibanding respons negara.
Di titik inilah persoalannya tidak lagi berhenti pada satu pelaku. Kita sedang berbicara tentang ruang publik yang mulai kehilangan rasa aman.
Teori Broken Windows dari James Q. Wilson dan George L. Kelling pernah mengingatkan bahwa gangguan kecil yang dibiarkan akan melahirkan kerusakan sosial yang lebih besar. Ketika pelecehan seksual jalanan dianggap biasa, ketika laporan korban bergerak lambat, ketika masyarakat mulai terbiasa mendengar cerita perempuan disentuh paksa di jalan, maka sebenarnya kota sedang mengirim pesan berbahaya bahwa ruang publik tidak benar-benar dijaga.
Dan sejarah kriminalitas selalu menunjukkan satu hal. Kejahatan tumbuh subur di tempat yang negara tinggalkan terlalu lama.
Ironisnya, kita sering lebih sibuk membahas hukuman setelah kejahatan terjadi dibanding membangun sistem pencegahan sebelum korban berjatuhan. Padahal kriminologi kontemporer sudah lama bergerak ke arah pencegahan situasional. Ronald V. Clarke menyebut bahwa kejahatan bisa ditekan ketika negara mampu membuat risiko pelaku meningkat dan peluang kejahatan menyempit.
Namun coba lihat sekeliling kita. Di mana patroli aktif pada jam rawan? Di mana CCTV yang benar-benar bekerja? Di mana sistem respon cepat ketika korban melapor? Di mana pemetaan titik rawan kekerasan seksual? Di mana kebijakan kota yang secara serius membaca rasa takut perempuan sebagai persoalan keamanan publik?
Kritik terbesar sesungguhnya harus diarahkan pada cara pemerintah membangun kota dan menyusun kebijakan publik. Selama ini tata kota kita terlalu sibuk mengejar pembangunan fisik, tetapi lupa membangun rasa aman. Jalan diperlebar, taman dibangun, trotoar dicat, tetapi keamanan sosial tidak pernah benar-benar menjadi fondasi utama perencanaan kota.
Banyak ruang publik di Ternate yang minim penerangan. Sejumlah titik jalan gelap pada malam hari. Pengawasan nyaris tidak terlihat. Kamera pengawas sangat terbatas atau bahkan tidak berfungsi optimal. Transportasi publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Bahkan sampai hari ini kita belum melihat adanya desain kebijakan keamanan kota yang berbasis gender dan berbasis risiko kriminalitas.
Padahal kota modern seharusnya dibangun bukan hanya agar indah dipandang, tetapi juga agar aman digunakan. Tata kota memiliki hubungan langsung dengan kriminalitas. Dalam perspektif Environmental Criminology, desain ruang yang buruk akan menciptakan peluang kejahatan yang lebih besar. Jalan gelap, kawasan sepi tanpa pengawasan, minim patroli, dan lemahnya kontrol sosial adalah lingkungan ideal bagi predator jalanan.
Sayangnya, pemerintah sering memahami keamanan hanya sebagai urusan aparat kepolisian. Padahal keamanan publik adalah hasil dari kebijakan yang terintegrasi. Ia menyangkut desain kota, pencahayaan jalan, transportasi, pengawasan digital, ruang publik yang aktif, hingga kecepatan birokrasi merespons laporan warga.
Di sinilah letak kegagalan kebijakan publik kita. Negara terlalu reaktif. Pemerintah baru bergerak ketika kasus viral, tekanan media meningkat, atau kemarahan publik membesar. Tidak ada sistem pencegahan yang bekerja secara konsisten. Tidak ada mitigasi sosial yang serius. Bahkan rasa takut perempuan pun sering dianggap sekadar kekhawatiran individual, bukan indikator kegagalan tata kelola kota.
Yang sering muncul justru imbauan agar perempuan lebih berhati-hati. Kalimat itu terdengar biasa, tetapi menyimpan masalah besar. Sebab perlahan tanggung jawab keamanan dipindahkan kepada korban. Perempuan diminta membatasi jam keluar malam, mengubah cara berpakaian, menghindari jalan tertentu, menyesuaikan hidup mereka dengan ancaman. Sementara negara tetap nyaman bekerja dengan ritme lambatnya.
Padahal yang seharusnya dibatasi bukan kebebasan perempuan, melainkan ruang gerak pelaku.
Dalam perspektif Feminist Criminology, tubuh perempuan di ruang publik sering kali diperlakukan bukan sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi objek yang bisa disentuh, diganggu, bahkan diteror tanpa konsekuensi sosial yang serius. Karena itu pelecehan seksual jalanan bukan hanya soal hukum pidana. Ia juga berbicara tentang budaya kuasa, tentang bagaimana rasa takut perlahan dinormalisasi dalam kehidupan perempuan sehari-hari.
Kita perlu jujur mengatakan bahwa kota yang membuat perempuan takut berjalan sendirian adalah kota yang sedang gagal membangun peradaban ruang publiknya. Dan negara tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan prosedur.
Sebab rasa aman adalah hak dasar warga negara. Ia bukan hadiah. Ia bukan fasilitas tambahan. Ia adalah kewajiban konstitusional yang harus dihadirkan secara nyata. Ketika warga mulai merasa tubuh mereka tidak aman bahkan di jalan kotanya sendiri, maka sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hanya keamanan jalanan, tetapi juga arah kebijakan publik kita.**