Penyidik Satreskrim Polres Ternate Kirim Berkas Kasus Pencurian di Mangga Dua ke Jaksa
Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, mengirim berkas kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai ratusan juta di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate Selatan, ke Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah AM alias Amir (48 tahun). Ia dilaporkan ke Polres Ternate karena diduga mencuri tas abu-abu berisi uang tunai ratusan juta, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mangatakan, berkas tahap I kasus pencurian dengan terduga pelaku AM telah dikirim ke Jaksa Kejari Ternate.
"Sudah tahap I di tanggal 20 April kemarin,"katanya, Kamis (30/4/2026).
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, mengaku berkas perkara telah diterima dari penyidik dan masih diteliti oleh jaksa.
"Berkas sudah masuk. Masih diteliti oleh jaksa," tandasnya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Ditreskrumum Polda Malut dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.
Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (one)