Uang Saku Calon Jamaah Haji Maluku Utara 2026 Sebesar Rp 1,5 Juta
Sofifi, malutpost.com -- Calon Jamaah Haji (CJH) Maluku Utara tahun 2026 akan menerima uang saku dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1,5 juta per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1 juta.
Dihadapan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Maluku Utara pada Minggu (26/4/2026). Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
"Tahun lalu Rp 1 juta, tahun ini menjadi Rp 1,5 juta," kata Sarbin.
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan bersama gubernur, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan para jamaah di tanah suci.
"Saya dengan Ibu Gubernur sudah berpikir ke arah itu," ujarnya.
Meski demikian, Sarbin menegaskan bahwa di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, panitia penyelenggara ibadah haji diminta untuk lebih bijak dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam penyediaan perlengkapan panitia.
Ia bahkan menyarankan agar seragam panitia, seperti rompi atau jaket, dibuat lebih permanen dan dapat digunakan berulang kali untuk menghindari pemborosan.
"Kalau bisa bikin jaket yang permanen saja. Karena rompi petugas setelah dipakai hanya menumpuk di rumah, tidak ada manfaat apa-apa," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada para jamaah haji Maluku Utar mulai dari keberangkatan hingga kepulangan nanti. (nar)