Peringati Hari Kartini: Nazla Tampil Sebagai Narasumber dalam Diskusi GMKI Ternate
Ternate, malutpost.com -- Nazlatan Ukhra Kasuba hadir sebagai narasumber dalam Dialog Publik dengan tema, Kartini; Mimpi Kesetaraan dan Keamanan Perempuan yang diselenggarakan oleh badan pengurus cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ternate.
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kartini itu berlangsung di RK Caffe, Selasa (21/4/2026), malam.
Nazla tampil bersama sejumlah narasumber lain, yakni Kapolres Ternate AKBP yang diwakili Kapolsek KP3 Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali; Akademisi Universitas Muhammadiya Maluku Utara, Ekklesia Hulahi, dan Kabid Pemberdayaan Perempuan PP GMKI, Alifia P. Wogono.
Nazla selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara memaparkan sejumlah peraturan berkaitan dengan perempuan, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B Ayat (2) dan Pasal 28G Ayat (1) yang menegaskan hak atas perlindungan diri dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW), dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk perlindungan khusus bagi perempuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), tentang memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan non-fisik atau fisik, pemaksaan kontrasepsi atau perkawinan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang panduan teknis penyediaan layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Nazla menyatakan, dalam penanganan kasus kekerasan, baik itu kekerasan terhadap anak dan perempuan maupun kekerasan seksual yang dialami para perempuan hingga pemerkosaan di Provinsi Maluku Utara harus ada dana penunjung atau dana darurat. Artinya, dana darurat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kenapa harus dana darurat, karena Maluku Utara adalah kepulauan, misalnya kasusnya di Pulau Morotai atau kabupaten lainnya, maka keluarga maupun lembaga yang melakukan pendampingan hukum ke Polda atau Polres bisa mengajukan pemintaan anggaran itu dalam operasional," terangnya.
"Perda Nomor 5 Tahun 2013, di Pasal 17 itu menyebutkan kalau tidak cukup penyediaan anggaran, pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran untuk membiayai penyelenggara pusat pelayanan terpadu dalam penanganan tersebut. Jadi sudah cukup baik perda itu, meski masih ada beberapa yang harus di-update," katanya.
Nazla mengajak pengurus GMKI agar sama-sama mempelajari Undang-Undang tentang kekerasan dan perda yang berlaku saat ini.
"Karena mau secantik apapun kebijakan, kalau kita tidak mengetahui dan tidak mampu menangani setiap kasus kekerasan, maka sama saja hasilnya."
"Kita harus sama-sama mendorong Perda yang dapat melindungi setiap korban dan memberikan kepastian kepada korban. Jadi saya minta kita semua, setelah dari sini, tak harus menjadi bystander (saksi atau orang yang berada di lokasi kejadian seperti perundungan, kecelakaan, atau keadaan darurat namun cenderung diam, pasif, dan tidak memberikan pertolongan)."
"Kita harus komitmen melakukan pencegahan dan melaporkan setiap tindakan kekerasan," pungkasnya. (one)