1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate

Samapta Polres Ternate Sita 500 Kantong Cap Tikus di Sango

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Samapta Polres Ternate mengamankan seorang pemilik minuman keras jenis cap tikus, inisial Z (54 tahun), di Kota Ternate, Maluku Utara.

Polisi juga mengamankan barang bukti cap tikus sebanyak 500 kantong dari Z.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan, penyitaan miras tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Pasukan yang dipimpin Kasat Samapta, IPDA Iwan Mole, kemudian bergerak menuju ke lokasi, yakni ke rumah Z di Kelurahan Sango untuk penggerebekan.

"Z ini merupakan seorang pegawai di Kota Ternate," kata Sudirjo, Senin (13/4/2026).

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate," pungkasnya. (one) 

Baca Juga