Polda Maluku Utara Terus Proses Kasus KDRT Bripka RAP
Sofifi, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) terus memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka RAP alias Raeychand.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini RAP masih menjalani tahanan Propam berupa penempatan khusus (Patsus).
"Etiknya tetap diproses, jadi saat ini masih dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Dari Bidkum baru Propam lanjutkan proses guna disidangkan," kata Kombes Pol. Wahyu.
Ia menyebut, dalam proses ini Propam juga terus berkoordinasi dengan istri RAP selaku korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
"Propam juga terus koordinasi dengan korban serta pihak rumah sakit, supaya korban dapat dimintai keterangan tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini," tandas Kombes Pol. Wahyu.
Untuk diketahui, RAP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin. (one)