DPRD Agendakan Fit And Proper Test 10 Calon Anggota Komisi Informasi Maluku Utara
Sofifi, malutpost.com -- Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadwalkan tahapan seleksi akhir bagi calon anggota Komisi Informasi (KI) Malut.
Sebelumnya penitia telah menetapkan 10 nama calon anggota KI Malut pada 18 Desember 2025. Kemudian disampaikan ke DPRD Malut pada awal Januari 2026.
Di tahap akhir seleksi ini, peserta akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test oleh Komisi I DPRD.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 20 ayat (2), DPRD wajib melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima 10 nama calon tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen hasil seleksi 10 nama yang ditetapkan oleh tim pansel.
Selanjutnya akan diatur jadwal pelaksanaan fit and proper test untuk menentukan 5 nama anggota KI Malut yang akan menjabat selama satu periode ke depan.
"Mungkin dalam waktu dekat akan ada fit and proper test. Insya Allah di bulan Maret ini kita agendakan pelaksanaan tahapan lanjutan," kata Nazla, belum lama ini.
Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, DPRD belum bisa langsung menindaklanjuti dokumen hasil seleksi yang diserahkan pada Januari lalu, karena dokumen itu masuk sebelum pembukaan masa sidang dan saat DPRD masih dalam masa reses.
Setelah masa sidang dibuka pada 18 Februari 2026, Komisi I segera menjadwalkan tahapan fit and proper test.
"Dokumennya masuk sebelum buka masa sidang dan reses. Jadi setelah pembukaan masa sidang, kita jadwalkan," tandasnya.
Berikut 10 nama calon anggota KI Malut berdasarkan pengumuman Nomor 17/TIMSEL/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025: Apner Saban, Firjal, Ismad Sahupala, Isra Muksin, Mohamad Fauzi Esomar, Mu’minah Daeng Barang, Muhammad Syadri, Pudja Sutamat, Rahmattullah Yahya, dan Sofyan Ali. (one)