Nazla: Tanah Adat Harus Diperdakan
Ternate, malutpost.com -- Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Nazlatan Ukhra Kasuba hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Malut, Jumat (28/2/2026).
Diskusi ini membahas tentang RUU Masyarakat Adat: Terhimpitnya Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Masifnya Industri Ekstraktivisme di Malut.
Menurut Nazla, problem perampasan ruang hidup di daratan Pulau Halmahera hingga menimbulkan masalah antara masyarakat dengan perusahaan tambang adalah karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tanah dan hak bagi masyarakat adat.
Untuk itu, Nazla mengajak para kaum muda dan aktivis lingkungan termasuk WALHI agar sama-sama mengidentifikasi dan mendokumentasikan wilayah serta hak masyarakat adat di Maluku Utara.
"Karena data itu yang paling penting. Kalau ini sudah dilakukan berarti kita tinggal mendorong untuk diperdakan, karena sudah jelas dalam undang-undang rancangan masyarakat hukum adat."
"Sebab di situ menjelaskan masyarakat adat juga harus memiliki hukum adat. Kalau ini kita sesuaikan dan perdakan maka masalah tanah yang dialami masyarakat bisa diselamatkan dari tangan-tangan korporasi pertambangan," katanya.
"Ini harus menjadi atensi kita bersama, supaya hak-hak adat cepat diidentifikasi untuk diperdakan," sambung Nazla.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Malut ini, sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang banyak yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah.
Yang paling disayangkan, kata Nazla, saat masyarakat adat meminta penerbitan sertifikat tanah, Kementrian Agraria maupun pihak pertanahan selalu berelasan ini adalah masalah kehutanan.
"(kalau mereka terbitkan sertifikat) maka mereka bisa dikenakan dipidana, karena menerbitkan sertifikat diatas aset Kementerian Kehutanan. Ini problem koordinasi lintas pemerintah," tutur Nazla.
Ia menegaskan, problem tanah adat ini harus menjadi atensi bersama, sehingga tidak menimbulkan masalah antara masyarakat dan korporasi pertambangan.
Dalam kontek ini, Nazla juga meminta dukungan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria untuk ikut mencari solusi.
"Kenapa Gugus Tugas Reforma Agraria itu dibentuk, karena permasalahan tanah yang tidak bisa diselesaikan dengan satu pintu."
"Jadi ketua Gugus Tugas Reforma Agraria harus menentukan status lahan masyarakat adat yang bermasalah. Contoh Sagea Halmahera Tengah ini harus diputuskan, ini kan masalah sudah nyata. Sagea harus diangkat ke tingkat nasional untuk diputuskan di kementerian."
"Siapa yang bisa itu, hanya Ibu Gubernur dengan kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, karena memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai sektor untuk menyelesaikan masalah agraria," tegasnya.
"Masalah ini saya juga akan sampaikan ke teman-teman DPRD yang punya tupoksi. Supaya kita sama-sama berjuang. Karena bicara pemerintah ya bicara aturan, regulasi, dan di sana ada tanggungjawab dan peran," pungkas Nazla. (one)