Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Cold Storage Disperindag Malut, Polisi Minta Keterangan Ahli Mesin
Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik itu pejabat Pemprov Malut serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan ahli teknik mesin di Ambon untuk melakukan pemeriksaan Cold Storage dan Freezer Room.
"Agenda koordinasi dengan ahli akan dilakukan paling lambat hari Rabu besok, karena tim penyidik baru akan bertolak ke Ambon hari ini,” ungkap AKP Bakry, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini sudah di tahap penyelidikan dengan nomor surat: Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.
"Status kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.
Untuk diketahui, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room dianggarkan melalui APBD Maluku Utara, melekat di Disperindag senilai 1,9 miliar lebih. Barang yang dibeli diduga merupakan barang rakitan. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kadis Peridag Maluku Utara nonaktif Yudithia Wahab, Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan Ketua Pokja. (one)