Kejati Maluku Utara kembali Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Al Yasin Ali
Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap M. Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pemanggilan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara itu terkait dugaan penyimpangan anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tim penyidik Kejati Malut mengumumkan penetapan tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, membenarkan rencana pemeriksaan kembali terhadap M. Al Yasin Ali.
"Minggu depan mantan wakil gubernur akan diperiksa terkait kasus WKDH. Pemanggilan sudah dijadwalkan pada hari Senin,” kata Fajar, Jumat (9/1/2026).
Untuk diketahui, anggaran mami dan operasional perjalanan dinas itu melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Malut lebih dulu menetapkan tersangka dengan inisial MS selaku bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022. (one)