1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Maluku Utara Didesak Tetapkan Aliong Mus Tersangka Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Pembangunan ISDA tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).

Selain proyek ISDA, Bahtiar juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan dengan anggaran Rp10,9 miliar yang dilaksanakan CV Berkat Porodisa.

Menurut Bahtiar, proses penegakan hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan masyarakat biasa. Ia menegaskan bahwa pejabat maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Prinsipnya semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat,” tegas Bahtiar, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, apabila seseorang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak kooperatif, maka penyidik seharusnya segera menerbitkan perintah membawa. Terlebih, kata Bahtiar, keterangan para saksi dalam perkara tersebut diduga mengarah kepada mantan bupati yang bersangkutan.

“Jika saksi-saksi sudah diperiksa dan keterangannya mengarah kepada Aliong Mus, lalu yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil, penyidik harus bertindak tegas. Ketika alat bukti sudah cukup, statusnya dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.

Bahtiar juga mengkritik sikap penyidik yang dinilai terlalu menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak yang dipanggil. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melemahkan komitmen penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh terhadap proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (one)

Baca Juga