Begini Penjelasan Polda Malut Terkait Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT WKM
Sofifi, malutpost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam tahap penyelidikan ini, kami sudah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Dari dua instansi tersebut, penyidik turut memeriksa saksi ahli.
“Dua saksi dari kementerian yang kami periksa merupakan saksi ahli,” jelasnya.
Menurutnya, apabila seluruh pemeriksaan saksi telah rampung dan penyidik memperoleh kesimpulan, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Baca Halaman Selanjutnya..