1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara

Sepanjang 2025, BNNP Maluku Utara Tangani 10 Kasus dan 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemusnahan barang bukti sekaligus pres release capaian akhir tahun atas kinerja sepanjang 2025, yang terhitung Januari hingga Desember.

Pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP,  Kelurahan Kalumata itu, Senin (22/2/2025) dihadiri langsung Kapolda Malut, Irjen Po. Waris Agono dan Danlanal Ternate serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, mengugkapkan sepanjang tahun 2025, pihanya mengungkap 10 kasus penyelahgunaan narkotika, baik ganja maupun sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dengan total barang bukti sabu seberat 170 gram dan 1.935 gram ganja serta barang temuan ganja seberat 1.500 gram.

Kata Kombes Haryono, hasil temuan sepanjang tahun ini yang dilakukan pemusnahan ini, sebelumnya telah dilakukan pengujian untuk membuktikan bahwa benar barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti narkotika. “Barang bukti hasil temuan yang kami (BNNP) musnahkan bersama-sama ini sudah di uji sebelumnya," akunya.

Kombes Taryono juga menyampaikan imbauan yang mendasari asta cita ke 7 Presiden Republik Indonesia tengang optimalisasi pencegahan narkoba. Maka perang melawan narkoba bukan saja menjadi tugas BNN, tetapi menjadi tugas dan tanggungjawab semuanya. Sehingga, bisa menjaga dan merawat generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Supaya bisa mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang bersih narkoba atau bersinar.

“Jadikan keluarga sebegai garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, agar anak-anak kita terhindar dari bahaya narkotika. Demikian juga di lingkungan pendidikan mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi," pungkasnya. (one)

Baca Juga