1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Halmahera Selatan

Sepanjang Tahun 2025, Polsek Obi Selesaikan 21 Kasus

Oleh ,

Labuha, malutpost.com -- Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah menangani 39 kasus tindak pidana. Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa, ketika dikonfirmasi mengatakan, dari 39 kasus pihaknya telah menyelesaikan 21 kasus atau perkara.

“Kasus tersebut, yang dominasi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, penipuan penggelapan, pencurian, kekerasan, pembunuhan, persetubuhan anak, pencabulan anak dan pengrusakan," ungkapnya, Kamis (18/12/2025).

  Dirinya menegaskan, saat ini 9 kasus sudah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, tahap I sebanyak 3 kasus, SP3 atau SP2LID 1 kasus, Restorative Justive (RJ) 10 kasus dan 2 kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres  Halmahera Selatan.

“Sisa 17 kasus yang ditangani saat ini. Jadi kedepannya, saya mengingatkan penyidik untuk membuat skala prioritas dalam menangani kasus, fokus pada perkara yang menjadi perhatian publik atau berdampak signifikan, sambil tetap menyelesaikan kasus-kasus ringan secara cepat," jelasnya.

Selain itu, IPDA Daffa menekankan pentingnya administrasi penyidikan yang tertib, termasuk kelengkapan berkas dan rencana penyidikan yang matang untuk menghindari hambatan administratif di kemudian hari dan penggunaan aplikasi atau sistem manajemen perkara, seperti e-MP di internal Polri pun didorong untuk mengukur kinerja dan mempermudah pengawasan.

“Mendorong pelaksanaan gelar perkara secara rutin, terutama jika menghadapi hambatan dalam penyidikan untuk mendapatkan masukan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Hal ini juga mencakup keterbukaan terhadap pelapor sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, meskipun jumlah kasus banyak, kualitas penanganan tidak boleh diabaikan. Penekanan diberikan pada pengumpulan bukti yang kuat dan penegakan hukum yang objektif sesuai KUHAP dan peraturan yang berlaku. Sehingga, atasan penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek sendiri wajib melakukan pengawasan melekat secara berjenjang untuk mencegah penyimpangan atau pelanggaran etik.

“Pentingnya koordinasi internal antar unit dan eksternal dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan, pengadilan, atau instansi lainnya untuk memperlancar proses hukum," tandasnya.

“Selaku Kapolsek di Pulau Obi, menghimbau masyarakat khususnya di Obi berpartisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) serta pentingnya kewaspadaan diri untuk waspada terhadap lingkungan sekitar. Kemudian tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, karena keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi peran seluruh elemen masyarakat dan peningkatan kepedulian lingkungan untuk situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini," sambung Kapolsek, mengakhiri. (one)

Baca Juga