1. Beranda
  2. Maluku Utara
  3. Nasional

Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Kunker ke KPI Pusat, Ini Tujuannya

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan serta memperdalam pemahaman teknis mengenai penyelenggaraan pengawasan penyiaran, terutama dalam konteks percepatan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara yang saat ini belum memenuhi komposisi ideal tujuh komisioner.

Pertemuan dengan KPI Pusat ini juga menjadi momentum penting bagi Komisi I DPRD Provinsi Malut untuk mendapatkan masukan strategis terkait mekanisme seleksi, standar uji kelayakan, hingga penyusunan dukungan kelembagaan yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengatakan kunjungan ini, Komisi I ingin memastikan bahwa setiap langkah pembentukan KPID Maluku Utara berlangsung selaras dengan regulasi nasional, mengedepankan transparansi, dan memperkuat integritas kelembagaan.

“Saya berharap agenda ini menjadi pijakan konkret menuju hadirnya KPID yang lebih efektif, adaptif, dan mampu mengawal ruang informasi di Maluku Utara secara berkelanjutan," kata Nazlatan, Rabu (10/12/2025).

Dirinya mengaku, Komisi I sendiri berkomitmen mendorong percepatan pembentukan KPID di Malut sebagai lembaga yang memiliki mandat yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Saat ini, Maluku Utara baru memiliki 2 dari total 7 komisioner yang seharusnya terbentuk. Harapan kita  fungsi pengawasan penyiaran mulai dari perlindungan publik, penegakan etika siaran, hingga kepastian ruang informasi yang sehat dapat berjalan optimal. Karena, keberadaan KPID adalah amanat undang-undang dan merupakan kebutuhan mendesak dalam era digital yang penuh disinformasi, hoaks, dan penetrasi media tanpa kendali," tegasnya.

Untuk itu, komisi I akan mengupayakan setiap tahapan pembentukan KPID, mulai dari penyusunan kebutuhan kelembagaan, proses seleksi hingga penetapan komisioner secara sah.

“Kami akan mengambil langkah-langkah taktis, namun tetap berada pada koridor hukum dan birokrasi yang sehat, termasuk memastikan dukungan anggaran yang memadai dalam APBD, melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah, KPI Pusat, serta pihak terkait lainnya, serta melakukan pengawasan agar seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik," pungkasnya. (one)

Baca Juga