Korupsi Anggaran ISDA Taliabu, Kejati Malut Tetapkan Dua Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan daerah senilai Rp8 miliar.
Kedua tersangka tersebut dengan inisial, S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.
Pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran Rp17,5 miliar. Kemudian menjadi temuan BPK senilai Rp8 miliar oleh PT. Damai Sejahtera Membangun.
Dalam konferensi pers, Kasi Penkum Kejati Maluku Urara, Richard Sinaga, menegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Sufari juga menetapkan tersangka dalam perkara kegiatan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023. Karena merugikan keuangan negara atau daerah sekitar 8 miliar.
“Untuk saat ini kita baru menetapkan dua tersangka dengan insial S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan," ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Richard bilang, ini bentuk keseriusan kita dalam menangani tindak pidana korupsi. Apalagi, hari ini kita memperingati hari anti korupsi seduani 2025, supaya tidak ada lagi perkembangan di publik bahwa kita main-main dalam penanganan korupsi.
“Saya sudah katakan tadi, untuk ISDA sementara waktu dua dan kita yakinkan akan ada yang lain. Bukan masalah tidak menutup kemunkinan, akan ada yang lain. Karena tidak menutup kemungkinan masih sumir, tapi ini kita pastikan ada yang lain," tegasnya.
“Untuk saat ini kita sampaikan berdasarkan fakta, keterangan-keterangan dan dokumen telah kita miliki. Jadi kita menetapkan dua tersangka ini. Kita menetapkan tersangka mengacu ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dirinya menyampaikan, siapa yang menurut kita bertanggungjawab akan kita tetapkan sebagai tersangka. “Penahanan dalam waktu cepat kita akan tindakan selanjutnya," pungkasnya. (one)