Kasus Korupsi Pembangunan ISDA di Taliabu, Kejati Malut Siap Tetapkan Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar tahun 2023.
Pembangunan Isda ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan untuk proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus hingga pemeriksaan fisik pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan. “Kalau Isda sudah lama selesai untuk pemeriksaan fisiknya. Kita tinggal menunggu pengembangan," akunya, Senin (8/12/2025).
Dirinya menyebutkan, untuk penyidikan Isda, tim penyidik tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat untuk dilakukan penetapan tersangka. “Isda PKN belum ada, namun gambaran sudah ada," pungkasnya. (one)