LBH Ansor Malut Desak Pemkot Tinjau SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu milik Seorang Pengurus Partai Politik
Ternate, malutpost.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) soroti dugaan adanya pengurus partai NasDem aktif yang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Oknum pengurus partai tersebut, dengan inisial MJ. Selain menjadi pengurus aktif, MJ juga menjadi pengurus partai menjabat sebagai Ketua DPC di salah satu kecamatan Kota Ternate.
“Jika temuan ini benar, maka tindakan tersebut bertentangan langsung dengan aturan nasional tentang kepegawaian dan melanggar prinsip netralitas ASN. Karena PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN," kata Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, Selasa (2/12/2025).
LBH Ansor menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK paruh waktu tetap dikategorikan sebagai ASN. Sehingga, seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk kewajiban netralitas, berlaku penuh.
“Aturan melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik terdapat tiga regulasi utama yang secara tegas melarang ASN termasuk PPPK paruh waktu menjadi anggota atau pengurus partai politik, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 24 menyatakan ASN wajib netral dan tidak boleh berpihak pada partai politik manapun. Kemudian peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengadaan PPPK pada pasal 5 huruf f menyatakan syarat PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan SKB Lima Lembaga (2022) tentang netralitas ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun struktural parpol," terangnya.
Zulfikran bilang, dengan peraturan tersebut, seorang Ketua DPC partai secara hukum tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, apapun jenis formasinya. Sehingga pengangkatan ini berpotensi cacat administratif dan dapat dibatalkan.
“LBH Ansor menilai, jika Pemkot Ternate melantik seorang pengurus parpol sebagai PPPK paruh waktu, maka proses pengangkatan tersebut cacat administrasi dan bertentangan dengan PP 11/2017 jo. PP 17/2020, yang mengatur pengangkatan ASN dapat dibatalkan apabila syarat umum tidak dipenuhi atau terdapat data yang tidak benar," jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar SK PPPK yang bersangkutan wajib ditinjau ulang dan dapat dicabut. Supaya Pemkot Ternate terlihat transparan. “Kami mendesak Pemkot Ternate membuka daftar lengkap 3.584 nama PPPK paruh waktu yang dilantik. Melakukan klarifikasi publik mengenai dugaan adanya Ketua DPC Parpol dalam daftar tersebut. Menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti yang bersangkutan masih berstatus pengurus Parpol dan melaporkan hasil verifikasi kepada BKN, KASN, dan Inspektorat," pintanya.
Desakan ini lanjut Zulfikran, agar penataan honorer tidak boleh menjadi celah bagi pelanggaran hukum ASN, pengangkatan PPPK harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. “LBH Ansor mengingatkan, netralitas ASN adalah norma fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengangkat anggota partai politik menjadi ASN, apapun bentuknya, merupakan tindakan yang menggerus profesionalisme birokrasi dan menodai integritas reformasi aparatur. LBH Ansor Maluku Utara akan terus memantau kasus ini dan siap menyampaikan laporan resmi kepada KASN dan BKN apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian," pungkasnya. (one)