1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate
  4. Uncategorized

Lengkapi P-19 Jaksa, Polres Ternate Lakukan Rekonstruksi di Tiga Lokasi Pencurian

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, kembali gelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pencurian belasan handphone di tiga lokasi dalam wilayah Kota Ternate.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik dan JPU menghadirkan dua orang terduga tersangka dengan inisial RR dan SDO yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Dalam aksinya, kedua terduga tersangka mengambil 17 unit handphone dengan rincian 5 unit diambil pada salah satu rumah di Kelurahan Santiong, 8 unit diambil di rumah warga Kelurahan Kalumpang dan 4 unit diambil di rumah yang berlokasi di Kelurahan Salahudin dengan total 17 unit.

Rekonstruksi ini dilakukan pertama di TKP pertama yang beralamat di Kelurahan Santiong Ternate Tengah dilanjutkan ke TKP kedua di Kelurahan Kalumpang dan TKP ketiga di Kelurahan Salahudin, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim, IPDA Soedarmono, Sabtu (1/11/2025).

Kasat Reskrim Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi bersama antara penyidik dan Jaksa atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan di 3 lokasi yang berbeda.

Dirinya mengaku, rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi petunjuk JPU dalam berkas yang dikembalikan atau P19. “Rekonstruksi ini kita gelar bersama-sama dengan JPU, ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk dalam P19," katanya.

AKP Umar juga bilang, dalam rekonstruksi di tiga lokasi yang berbeda, terduga tersangka sudah memerankan aksinya saat melakukan pencurian. “Semua adegan yang dimulai dari awal sampai terakhir sudah diperagakan terduga tersangka, selanjutnya penyidik akan merampungkan berkas untuk kembali melimpahkan ke JPU," pungkasnya. (one)

Baca Juga