1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate
  4. Uncategorized

Periksa 11 Saksi Kasus Penimbun BBM Subsidi, AKP Bakry: Selanjutnya Keterangan ahli BPH Migas di Jakarta

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. “Sejauh ini, sudah 11 saksi diminati keterangan, termasuk 2 orang terduga pelaku, yang diamankan anggota saat melakukan aktivitas ilegal minyak," ungkap, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Untuk itu, kata AKP Bakry, selanjutnya penyidik menjadwalkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta. “Permintaan ahli ini dilakukan di Jakarta, sehingga November mendatang Penyidik berangkat ke Jakarta. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Diketahui, Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dua terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 21:31 WIT.

Dua terduga pelaku yang diamankan diantaranya, AA alias Anita (37 tahun) dan KD alias Kausar (48 tahun). Selain keduanya, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti minyak tanah, sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jerigen ukuran 25 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter. (one)

Baca Juga