1. Beranda
  2. Maluku Utara
  3. Politik

Nazlatan Sebut Wakil Ketua Batasi Prinsip Dasar Demokrasi saat Pimpin Sidang Paripurna

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Nazlatan Ukhra Kasuba, menilai pimpinan sidang yang memimpin paripurna penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, telah melanggar prinsip dasar demokrasi di tubuh DPRD.

Penilaian ini karena pimpinan sidang mengabaikan tata tertib, yang membatasi atau tidak memberi ruang bicara pada fraksi-fraksi yang ingin menyampaikan interupsi. “Gerindra dan Hanura tidak diberikan ruang untuk berbicara. Tata tertib itu jadi dasar kita menjalankan fungsi DPRD. Tapi jalanya paripurna seolah-olah tidak boleh ada yang interupsi. Itu jadi pertanyaan besar," kata Nazlatan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Nazlatan, aksi walk out yang dilakukan Gerindra dan Hanura bukan tindakan emosional, melainkan bentuk tanggungjawab politik terhadap rakyat. Karena kita (DPRD) punya tiga fungsi, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Sekarang APBD kita Rp2,7 triliun, dipangkas Rp700 miliar lebih. Apa yang dikurangi. Pasti hal-hal yang menyangkut masyarakat. Jadi kenapa pimpinan sidang membatasi setiap interupsi," tegasnya.

Selain itu, dalam paripurna tersebut, Nazlatan juga mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur, Sherly Tjoanda Laos dalam tiga tahapan penting pembahasan APBD. “Masa tiga-tiganya Gubernur tidak hadir. Ini soal tanggungjawab politik, bukan soal simbol. Kalau Gubernur tidak hadir, itu harus dijelaskan ke publik agar publik tahu," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang paripurna penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, itu dipimpin oleh Husni Bopeng, yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara. (one)

Baca Juga