1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kepulauan Tidore
  4. Uncategorized

Gunakan Pasal Minerba, Jaksa Tuntut 11 Warga Sangaji 4 sampai 7 Bulan Penjara

Oleh ,

4 terdakwa dari 11 terdakwa lainnya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Halmahera Timur.

Tidore, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menuntut 11 warga Maba Sangaji empat sampai tujuh bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU, Komang Noprizal, ketika 11 warga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (8/10/2025).

Komang Noprizal, menilai 11 warga tersebut bersalah karena menghalangi aktivitas pertambangan PT. Position saat itu. Dalam tuntutannya, JPU Komang mengaku para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena tindakan 11 wsrga menyebabkan aktivitas pertambangan berhenti sementara.

“Meminta kepada majelis hakim PN Soa Sio Kota Tidore Kepulauan agar menjatuhkan pidana terhadap 11 terdakwa berdasarkan tuntutan, yang tertera dalam 2 perkara, yakni perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos dan perkara nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos," ungkap Komang dalam tuntutannya.

Lanjut Komang, dari 11 warga, 3 terdakwa yakni, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin dan Nahrawi Salamuddin, dituntut 4 bulan penjara. Untuk, 1 terdakwa bernama Sahil Abubakar dituntut 7 bulan penjara. Sementara 7 terdakwa  lainya, yaitu Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad dan Hamin Jamal, dituntut 6 bulan penjara. “Seluruh terdakwa tetap diperintahkan ditahan hingga adanya putusan hukum tetap," tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) 11 warga dari tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), Wetub Toatubun, menilai kasus tersebut mencerminkan pola sistematis antara negara dan korporasi untuk membungkam perlawanan masyarakat adat terhadap perusakan lingkungan.

“Dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa 11 warga adat Maba Sangaji bersalah sebagaimana pasal yang disangkakan," akunya.

Dirinya menilai, penggunaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan mereka. “Apa yang terjadi pada masyarakat Maba Sangaji adalah bentuk ketidakadilan hukum. Negara seolah berpihak pada modal dan menutup mata terhadap penderitaan rakyat di tanahnya sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, 11 warga Maba Sangaji tersebut, sebelumnya ditangkap Polda Maluku Utara saat memperjuangkan tanah, hutan dan air sungai yang tercemar atas aktivitas pertambangan PT. Position. Mereka ditangkap, pada 18 Mei 2025 lalu. (one)

Baca Juga