Grebek, Polres Ternate Tangkap Pria 62 Tahun dan Barang Bukti Cap Tikus
Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate berhasil menyita ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus sekaligus menangkap pemiliknya. Penyitaan ini dilakukan anggota Samapta Polres Ternate yang dipimpin oleh AIPTU Asri Marasabessy, saat melakukan patroli di wilayah hukum Kota Ternate, Minggu malam, sekitar pukul 20:00 WIT.
Saat patroli, anggota telah menerima laporan masyarakat adanya penyimpanan miras yang dilakukan oleh salah satu warga berinisial, TD (62 tahun) di Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan, alhasil menemukan 103 kantong plastik cap tikus, 6 kantong plastik ukuran panjang cap tikus, 1 jergen 25 liter berisi cap tikus dan 49 kantong plastik berisi cap tikus akar.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras," tegasnya.
Untuk itu, AKP Umar mengimbau kepada seluruh masyarakat Ternate untuk terus mendukung dan membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate," akunya.
“Yang jelas, barang bukti dan pemiliknya saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan," sambungnya mengakhiri. (one)