Problematika DPR Indonesia: Kedaulatan Rakyat yang Tergadai

Ardi Turege

Oleh: Ardi Turege
(Pegiat Law Fighters Community)

“Hilangnya marwah Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945: kedaulatan rakyat jatuh menjadi kedaulatan partai politik.”
Dominasi partai politik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi salah satu akar utama problem dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Praktik politik transaksional, maraknya skandal korupsi, dan minimnya keberpihakan kepada rakyat memperlihatkan bahwa DPR belum sepenuhnya berfungsi sebagai wakil rakyat yang independen, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Baca Juga: Pembangkangan Konstitusi oleh DPR dan Aparat Kepolisian

DPR sejatinya memegang peran sentral: menyusun undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyetujui anggaran negara. Pasal 20A UUD NRI 1945 menegaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Namun, dalam kenyataan, hampir setiap keputusan penting di DPR sarat kepentingan partai. Loyalitas anggota kerap lebih condong kepada elite partai daripada kepada konstituennya.

Akibatnya, kedaulatan rakyat yang ditegaskan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 seolah bergeser menjadi kedaulatan partai politik.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post edisi, Sabtu 13 September 2025

Sejak empat kali amandemen UUD 1945 (1999–2002), Indonesia menganut dua bentuk demokrasi: langsung dan perwakilan. Demokrasi langsung diwujudkan melalui pemilu lima tahunan, sedangkan demokrasi perwakilan dijalankan melalui DPR.

Namun seluruh proses rekrutmen anggota legislatif mutlak melalui partai politik. Tidak ada jalur independen. Hal ini menciptakan ketergantungan struktural antara legislator dan partai pengusung.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...