Tak Miliki Izin, Lahan PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 Dipasang Plang oleh Satgas PKH

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Satgas PKH saat diwawancarai sejumlah wartawan televisi di lokasi Weda Bay Nickel.

 Weda, malutpost.com -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menertibkan areal pertambangan PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 hektare yang beroperasi tanpa izin. Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang resmi di kawasan industri Weda Bay Nickel, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Satgas PKH saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi Weda Bay Nickel mengatakan, penertiban ini sebagaimana amanah Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Lahan seluas 148,25 hektare yang dipasang plang, lanjut Febrie, langsung dikembalikan ke negara dalam hal ini dikembalikan ke Kementerian BUMN. “Satgas juga memberikan sanksi denda sesuai perubahan Perpu nomor 24 tahun 2025," tegasnya.

“Penertiban perusahaan ini akan terus dilakukan, karena masih terdapat ratusan perusahaan yang masih lalai dalam beroperasi," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...