1. Beranda
  2. Opini

Pembangkangan Konstitusi oleh DPR dan Aparat Kepolisian

Oleh ,

Oleh: Ardi Turege
(WakiL Presiden FH UMMU)

Konstitusi adalah landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Ia menjadi sumber hukum tertinggi dan rujukan mutlak dalam setiap tindakan lembaga negara, oleh Hans Khelsen menamakan Grundnorm (norma dasar).

Dalam konteks Indonesia Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini telah menegaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat (constiticional Law and Democration).

Baca Juga: Pilar Demokrasi Hancur di Bawah Kaki Aparat

Konstitusi adalah fondasi hukum tertinggi dalam sebuah negara yang demokratis. Ia bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.

Namun, sejarah mencatat bahwa kekuasaan sering kali tergoda untuk menyimpang dari konstitusi demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika kekuasaan menjadi pembangkang konstitusi, maka tatanan negara berada di ambang kehancuran.

Di dalam konstitusi terkandung prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, jaminan hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post edisi, Rabu 3 September 2025

Tujuannya adalah memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara terbatas, akuntabel, dan dalam koridor hukum. Dalam negara hukum, semua pihak – termasuk pemegang kekuasaan tertinggi – tunduk pada konstitusi. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Dalam negara hukum (Staat Recht) seperti Indonesia, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang menjadi fondasi segala bentuk peraturan dan tindakan negara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga