Merefleksi Indonesia Lewat Foucault

Oleh: M. Eko Duhumona
(Pegiat Pilas Institute)
Paul-Michel Foucault (15 Oktober 1926 – 25 Juni 1984), yang lebih dikenal sebagai Michel Foucault, adalah seorang filsuf dari Prancis, ahli sejarah ide, pemikir sosial, pakar bahasa, dan kritikus sastra.
Pemikirannya mengeksplorasi hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan, serta bagaimana keduanya berkontribusi pada pembentukan kontrol sosial melalui berbagai lembaga masyarakat.
Baca Juga: Menggali Makna Rurehi sebagai Wajah Budaya Waiboga
Meskipun sering dianggap sebagai sosok post-strukturalis dan postmodernis, Foucault tidak setuju dengan sebutan tersebut, dan lebih suka menggambarkan pemikirannya sebagai sejarah kritis modernitas.
Kekuasaan bukanlah sekadar instrumen untuk mengendalikan satu pihak, tetapi merupakan jaringan yang tidak terlihat dan meliputi semua aspek kehidupan manusia, membentuk, memantau, dan mengatur cara hidup, bergerak, hingga berpikir.
Michel Foucault menyatakan bahwa kekuasaan terdistribusi melalui norma, aturan, dan kebijakan yang menyatu dengan struktur sosial, bukan hanya melalui paksaan secara langsung.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi, Senin 1 September 2025
Tubuh manusia, sebagai representasi paling nyata dari keberadaan individu, menjadi medan di mana kekuasaan beroperasi dengan halus namun secara terus-menerus, mendisiplinkan dan membatasi kebebasan pada tingkat yang paling personal.
Dalam konteks ini, kebijakan publik bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan wujud nyata dari kekuasaan yang menentukan siapa yang terpinggirkan dan siapa yang mendapatkan jaminan dalam tatanan sosial.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar