Gubernur Sherly Ingatkan Bupati Wali Kota di Maluku Utara soal Kepatuhan Hukum
Ternate, malutpost.com -- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengingatkan setiap kepala daerah agar menjadi pelopor kepatuhan hukum.
Mengingat, saat ini banyak persoalan hukum seperti sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang. Masalah seperti itu bisa diselesaikan lebih cepat di level desa jika didukung perangkat hukum yang jelas.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” ujar gubernur dalam kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Ruang Rapat Kediaman Wakil Gubernur, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (23/8/2025).
Sherly juga menggarisbawahi, agar kebijakan daerah dijalankan sesuai aturan hukum. Misalnya dalam kebijakan mutasi guru, harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian sementara kepala desa pun wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sebab belakangan ini, ia mendapat banyak laporan terkait hal tersebut, di mana tata kelola pemerintahan malah jauh dari prinsip negara hukum. Karena ada kepala desa yang diberhentikan sementara tanpa ada batas waktu proses penyelesaian administrasi.
"Padahal, dalam arahan Bapak Presiden, beda pilihan harus dirangkul, jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena, jika (ada indikasi kuat-red) melanggar hukum, ya harus tuntaskan. Intinya jangan digantung. Jangan karena suka dan tidak suka. Semua harus berdasarkan humum yang berlaku," tandas Gubernur Sherly.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir membeberkan, rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi Perundang-undangan masih kerap terjadi.
Dalam data Kementerian Hukum Malut, tercatat sebanyak 1.537 peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 atau 18,8 persen yang melalui harmonisasi, sementara 81,2 persennya ditetapkan tanpa harmonisasi.
"Ini karena masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan," paparnya.
Selain itu, kata dia, dari 1.185 desa baru 140 atau setara 11,8 persen yang memiliki Posbakum. Padahal, Posbakum tidak membutuhkan biaya besar, tetapi efektif memberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berlarut.
“Penguatan JDIH dan percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, meningkatkan kepatuhan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Malut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut menjalin kerja sama untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah.
Kegiatan yang mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum” ini, menandai langkah bersama untuk memperkuat kepatuhan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Sinergi Pemprov dan Kanwil Kemenkum ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antar pemerintah daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan hukum yang lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat Malut serta mendorong kepatuhan daerah terhadap norma hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga dihadiri para bupati, wali kota, sekretaris provinsi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (cr-01)