1. Beranda
  2. Ternate

Kasus ‘Calo’ CPNS di Pemkot Ternate, Pelaku Sempat Berdalih Hanya Pinjam Uang

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS inisial Y yang diduga melakukan penipuan terhadap dua orang korban dengan iming-iming bisa meloloskan CPNS.

Pemeriksaan terhadap Y dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025. Sementara aksi penipuan yang bisa dikatakan praktik calo itu terjadi pada 2024.

Kepala BKPSDM Kota Ternate sekaligus anggota tim pemeriksa, Samin Marsaoly, mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti transaksi yang dilakukan oleh Y dengan meminta sejumlah uang kepada korban, melalui perantara berinisial S.

“Saat pemeriksaan, saudara S mengaku, sedangkan awalnya Y membantah, mengklaim bahwa kejadian ini hanyalah pinjam meminjam uang. Namun, ketika dikonfrontasi, keduanya akhirnya mengakui bahwa ini adalah penipuan tulen,” ujar Samin Selasa (12/8/2025).

Samin menyebut, ada dua korban dalam kasus penipuan ini, masing-masing kehilangan uang sebesar Rp20 juta, sehingga total kerugian Rp40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan lain terhadap korban dan S, memang terdapat transaksi yang benar. S mengakui bahwa ia dapat membantu untuk menjadi PNS, sehingga ini merupakan suatu tindakan penipuan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Y dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan pasal yang dapat mengarah pada hukuman sedang hingga berat.

“Jika dijatuhi hukuman berat, bisa jadi ia akan dipecat dari jabatannya secara keseluruhan. Sementara itu, hukuman lainnya akan dipertimbangkan oleh atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud,” kata Samin.

Samin menyebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, dan akan diserahkan ke Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, sehingga hukuman disiplin untuk yang bersangkutan akan ditentukan pada pekan depan.

“Meski ada niat dari pihak tersebut untuk mengembalikan uang, sanksi administratif tetap akan dijatuhkan, yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala minimal selama 2 tahun,” tandasnya. (van)

Baca Juga