Respons Lapas Kelas IIA Ternate Terkait Kasus Narkotika WBP, Kalapas: Bila Perlu Kita Akan Pindahkan Mereka ke Nusa Kambangan

Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate

Ternate, malutpost.com -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu ke Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Maluku Utara yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial SS alias Syamsir.

“Kami (Lapas) menghargai proses dari BNNP Maluku Utara yang sedang berjalan," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025)

Menurutnya, jika semua pemeriksaan atau proses yang dilalui di BNNP Maluku Utara telah berakhir, maka yang bersangkutan akan dipindahkan dari Lapas Ternate.

“Yang jelas yang bersangkutan akan disel sementara sambil diambil BAP kemudian baru dipindahkan ke Lapas lain di luar Ternate. Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk tindakan tegas supaya dapat memutus jaringan khususnya Narkotika," jelasnya.

Disentil terkait dengan dugaan kepemilikan Handphone yang dipakai SS, kata Faozul, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terutama razia di semua blok Lapas termasuk blok yang dihuni Warga Binaan Narkotika.

“Kami sudah seringkali lakukan razia dan yang kedapatan kami masukkan dalam sel khusus. Tapi ini masih terus ada, makanya ke depan kalaupun masih ada Warga Binaan yang bebas menggunakan Handphone akan kami pindahkan. Bila perlu ke Lapas Nusa Kambangan," tegasnya.

“Karena kalau ditemukan dan sanksinya hanya kita sel, maka sudah pasti tidak ada efek jera. Makanya sanksinya harus dipindahkan,"  tambahnya mengakhiri.

Untuk diketahui, WBP Lapas Ternate atas nama Syamsir S, merupakan residivis kasus yang sama yang diamankan BNNP Maluku Utara sejak tahun 2023.

Dalam kasus ini, Syamsir mendatangkan paket berisi Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman barang dengan penerima istrinya atas nama Karlina.

Atas keterlibatannya tersebut, Syamsir dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman baginya cukup berat, minimal lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, tersangka terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Besaran hukuman ini diharapkan memberi efek jera. (one)

Komentar

Loading...