Pesan Sabu dari Makasar, Satu WBP Lapas Kelas IIA Ternate Kemabli Diamankan BNNP Maluku Utara

WBP Syamsir dan pelaku lainnya saat diamankan BNNP Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satu Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate, dengan inisial SS alias Syamsir kembali diringkus atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terpidana Syamsir merupakan residivis yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada tahun 2023 dengan barang bukti sabu yang dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan.

Plt. Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025) mengatakan, narkotika golongan satu jenis sabu tersebut, diamankan dari istrinya yang menerima paket kiriman diduga berisi sabu dengan berat 0.80 gram yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Taryoto menjelaskan, paket kiriman berisi sabu ini, diterima istri terduga tersangka atas nama KA alias Karlina yang saat ini berstatus narapidana. Paket itu diantar kurir di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah dari jasa pengiriman Lion Parcel.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut milik suaminya yang saat ini berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate.  Paket itu selanjutnya dibuka oleh Karlina Bustam dihadapan Petugas BNNP Malut dan isinya adalah 6 paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang berstatus napi di Lapas Ternate disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (one)

Komentar

Loading...