Pengawasan Lapas Kelas IIA Ternate Disorot, Kemenimipas Diminta Evaluasi Kalapas dan Petugas

Ternate, malutpost.com -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diminta melakukan evaluasi terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA dan seluruh petugasnya.
Permintaan ini dikarenakan Kalapas dan seluruh petugas lalai dalam melakukan tugas untuk mengawasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kalau tidak lalai dalam pengawasan kepada WBP, maka tidak ada keterlibatan WBP dengan inisial SS alias Syamir dalam kasus Narkotika golongan satu jenis sabu yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara," ungkap salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, Jumat (8/8/2025).
Makanya, kata Mahri, Kemenimipas harus mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi kepada Kalapas dan petugas yang lalai hingga melibatkan WBP dalam kasus Narkotika itu.
“Ini bukan lagi rahsia, karena Lapas Kelas IIA Ternate bukan baru kali pertama terjadi, tapi sudah berulang kali terjadi dengan kasus yang sama. Itu artinya, ada dugaan oknum petugas yang meloloskan atau memberikan ruang kepada WBP bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan siapa saja. Jadi tidak beres dalam intrnal Lapas ini," tegas Mahri.
Dirinya bilang, penegasan ini supaya hal serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari. Karena personal tersebut sangat berkaitan dengan fungsi Lapas, sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur sistem Pemasyarakatan.
“Kasus ini memperlihatkan fungsi yang melekat dalam Undang-Undang itu, tidak mampu dilaksanakan oleh Kalapas dan petugas baik dari aspek fungsi pembinaan kepribadian, fungsi pengawasan maupun insting intelejen," jelasnya.
“Evaluasi ini harus dilakukan, agar fungsi dan tanggung jawab terus melekat pada petugas dan mampu mengungkap kelalaian yang sengaja dilakukan oknum petugas. Pada intinya, masyarakat berharap masalah seperti ini, terutama kasus Narkotika tidak lagi terjadi," sambung Mahri, mengakhiri.
Untuk diketahui, WBP Lapas Ternate atas nama Syamsir S, merupakan residivis kasus yang sama yang diamankan BNNP Maluku Utara sejak tahun 2023.
Dalam kasus ini, Syamsir mendatangkan paket berisi Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman barang dengan penerima istrinya atas nama Karlina.
Atas keterlibatannya tersebut, Syamsir dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman baginya cukup berat, minimal lima tahun penjara.
Selain hukuman penjara, tersangka terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Besaran hukuman ini diharapkan memberi efek jera. (one)
Komentar