Miliki 400 Gram Ganja, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap BNNP Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Residivis Narkotika golongan satu jenis ganja dengan inisial RZ alias Ika, kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut).
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sebelum ditangkap, anggota BNNP Malut lebih dulu mengamankan Radit dan Ezy yang mengambil paket berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja di salah satu jasa pengiriman ekspedisi Ternate, pada 12 Juni 2025 lalu. Keduanya mengaku tidak tahu isi paket tersebut, karena diminta bantu oleh Ika untuk mengambil.
“Radit dan Ezy tidak tahu isi paket, keduanya diminta tolong oleh Ika untuk mengambil paketnya di salah satu jasa pengiriman," ungkap Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, saat memimpin konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Kombes Taryono bilang, dari pengakuan Radit dan Ezy, anggota langsung menuju ke tempat Ika untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, sambungnya, Ika mengaku paket tersebut miliknya yang diperintah oleh salah satu warga Tidore Kepulauan yang bernama Opal.
“Ika mengaku paket ganja dengan berat 400 gram itu miliknya. Hasil pemeriksaan juga, Ika mengaku diperintah oleh seorang warga di Tidore bernama Opal. Jadi paket berisikan ganja itu untuk diedarkan di wilayah Kota Ternate. Jika habis diedar, maka Ika akan diberikan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah," katanya.
Kombes Taryono juga mengaku, dalam paket berisikan barang terlarang itu dicampurkan dengan bubuk kopi dengan tujuan menggelabuhi petugas di lapangan.
“Jadi dalam paket dicampur dengan bubuk kopi, dengan maksud menggelabuhi petugas. Ika ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ika sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate, pada tahun 2022 silam," jelasnya.
Disentil nama Opal, Perwira Tiga Bunga itu menyatakan, anggota BNNP Malut belum mengetahui pasti keberadaannya. Karena nomor kontak yang biasa digunakan Ika untuk berkomunikasi sudah dihilangkan.
“Nomor kontak yang digunakan Ika berkomunikasi dengan Opal sudah dihilangkan. Makanya pengakuan Ika kalau Opal yang berada di Tidore pun belum pasti. Karena hanya pengakuannya," tandasnya.
Dengan perbuatannya, Ika langsung ditetapkan tersangka serta dikenakan melanggar hukum narkotika pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kepada penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Untuk diketahui, selain Ika yang ditangkap, BNNP Malut juga menangkap 4 pelaku Narkotika golongan satu lainnya dengan lokasi yang berbeda-beda. (öne)