Jemput Paket Berisikan Sabu, Pria Asal Tobelo Ditangkap BNNP Malut

Terduga pelaku IK dan pelaku lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Bandan Narkotika Nasioanl Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali membongkar narkotika golongan satu jenis sabu jaringan Depok, Jakarta ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam pengungkapan ini, anggota BNNP Malut berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial IK alias Iswandi saat menerima paket kiriman yang diantar salah satu kurir jasa pengiriman barang.

Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025) mengatakan, terduga pelaku IK diamankan anggota BNNP Malut, pada 24 Juni 2024 setelah menerima informasi dari Interdiksi terpadu Bandara Soekarno Hatta bawa ada paket kiriman berisi sabu masuk di Maluku Utara.

“Saat menerima informasi, pada 28 Juni 2025 anggota bergerak ke Tobelo, tepatnya drop poin lion parcel Tobelo untuk koordinasi dengan koordinator Lion Parcel.  Pihak Lion Parcel kemudian melakukan penyortiran dan pihak admin JP menghubungi nomor tujuan penerima paket via telepon dan via WhatsApp. Sehingga, pukul 13:45 WIT, terduga pelaku datang ke Kantor Lion Parcel untuk mengambil paket dengan menunjukan nomor resi pengiriman," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, IK telah mengakui bahwa paket itu adalah miliknya. “Paket narkotika dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang disisipi di dalam sepasang sendal karet warna biru," jelasnya.

Kombes Taryono juga menegaksna, dalam kasus ini, yang  bersangkutan disangkakan pasal  114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Untuk diketahui, selain IK alias Iswandi, BNNP Malut juga menangkap pelaku Narkotika lainnya di lokasi yang berbeda. (one)

Komentar

Loading...